Setiap orang adalah pemimpin, setidaknya bagi dirinya sendiri. Demikian bunyi sebuah hadis Nabi Muhammad saw. Akhir dari hadis tersebut juga menjelaskan keharusan seorang pemimpin untuk mempertanggung-jawabkan atas segala hal yang dilakukan, baik terhadap yang dipimpinnya dan terutama kepa Allah swt.
Hadis ini mengadung pengertian bahwa menjadi pemimpin berarti mengemban amanat yang harus dipertanggung-jawabkan kelak. Mengemban amanat, atau kepercayaan, bukanlah hal yang mudah. Terlebih lagi bila amanat itu berupa kedudukan, pangkat dan jabatan. Ada seribu alasan untuk membuat seseorang meyelewengkan amanat yang diembannya.
Fakta di lapangan menunjukkan betapa banyak para pemimpin yang justru menggunakan jabatan yang disandangnya untuk kepentingan dirinya sendiri. Dalam berbagai cerita kita melihat betapa banyak para pemimpin, raja, presiden yang menggunakan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi dan keluarga. Para pemimpin itu hidup dengan segala kemegahannya di antara gemuruh dan tangis rakyat yang menderita busung lapar dan papa miskin.
Pemimpin jenis ini menganggap kedudukan yang dimilikinya bukan sebagai amanat yang harus dijaga, dan tidak boleh diselewengkan. Seorang pemimpin dengan tabi’at seperti ini tentu hanya menjadikan rakyat semakin sengsara. Singkatnya, sistem bobroknya dalam sebuah organisasi, komunitas atau negara karena kebobrokan pemimpinnya.
Bagaimana sosok pemimpin yang baik sehingga mampu memakmurkan rakyat?
Dalam hal ini al Quran, surat al Hasyr (59) ayat 23 bisa dijadikan rujukan. Ayat tersebut menggambarkan, Allah Raja (R: besar) dari segala raja (R: kecil), memiliki sifat-sifat yang menunjukkan bagaimana seharusnya raja terhadap hambanya. Bagaimana sejatinya pemimpin terhadap bawahannya.
Sebagai makhluk yang dikaruniai akal ( hayawan natiq ) dan memiliki potensi menjadi pemimpin ( khalifah fi al ardh ), sudah seyogyanya mengadopsi sifat-sifat “keilahian” sejauh bisa diterapkan dalam kehidupan keseharian dan membawa dampak kemaslahatan sosial.
Pertama, al Quddus yang berarti suci atau bersih. Pemimpin musti memiliki kepribadian yang bersih, baik dari kasus tindak pidana, atau lainnya serta bersih dari fikiran negatif yang dapat mengganggu kerja keras memikirkan rakyat, seperti fikiran untuk menyelewengkan kekuasaan dan orang lain. Kondisi ini jelas berpengaruh terhadap kebijakan yang diambil. Kasus korupsi yang dilakukan pimpinan misalnya, bagaimana presiden, kepala daerah, atau hakim, mampu memberantas koruptor kalau dia sendiri bagian dari yang harus diberantas. Meminjam kata-kata Bung Hatta, “bagaimana mungkin maling mau menangkap maling”.
Kedua al Salam atau selamat dan sejahtera. Pemimpin hendaknya memiliki kondisi jiwa atau mental ( psikis ) dan raga yang stabil. Mampu berpikir jernih, memiliki ide-ide cemerlang untuk kesejahteraan rakyat, dan tidak emosional serta mampu menjawab persoalan dalam kondisi apa pun. Berfikir secara emosional berdampak pada pengambilan keputusan yang konyol dan tidak populer. Begitu juga fisik yang tidak sehat, akan mengakibatkan tidak maksimalnya perhatian terhadap kesehatan rakyat.
Setelah pemimpin bersih dari kasus pidana, mampu menegakkan hukum, serta memiliki kondisi fisik dan mental yang prima dan sejahtera, ketiga, pemimpin harus memberi keamanan ( al Mukmin ). Pemimpin yang bijak tentu mampu memberikan jaminan keamanan dan keselamatan bagi rakyat yang dipimpinnya. Hal ini penting mengigat pemimpin adalah pengayom rakyat. Tempat rakyat mencari perlindungan dan keadilan.
Keempat , al Muhaimin yaitu memelihara. Seorang pemimpin harus memelihara dan melestraikan apa saja yang menjadi tanggung jawab dan kekuasaannya. Yang meliputi rakyat, sumber daya alam, dan termasuk menjaga wilayah teritorial dari ancaman lawan. Kemampuan mempertahankan dan menjaga wilayah teritorial; darat laut dan udara, menjadi ukuran kedaulatan suatu bangsa.
Kelima , al Aziz atau perkasa dan kuat. Pemimpin sudah selayaknya seorang yang kuat. Kuat dalam menegakkan hukum dan keadilan. Hal ini juga bisa berarti memiliki naluri dan kepekaan terhadap apa yang dirasakan dan dibutuhkan oleh rakyatnya, serta tidak pernah capek memikirkan kebutuhan rakyat yang bermacam-macam. Karena tugas pemimin tiada yang lain adalah mensejahterakan rakyatnya.
Keenam , al Jabbar atau berkuasa. Artinya, kekuasaan pemimpin tidak boleh berpindah ke tangan orang lain. Sehingga pemipin benar-benar mengendalikan keadilan demi kelangsungan rakyat dan negara atau organisasi. Terlebih dahulu melihat sekarang fenomena ini banyak pemimpin yang menguasai oknum tertentu, sehingga kebijakan tidak ditentukan oleh pemimpin melainkan disetir oleh oknum tersebut. Hasilnya, kemakmuran yang seharusnya dirasakan oleh rakyat justru dinikmati oleh segelintir orang.
Lebih-lebih dalam masalah hukum dan keadilan. Apa bila keadilan dikuasai “preman” berarti hilang sudah peraturan, dan yang ada hanya jika kuat memakan si lemah.
Ketuju dan terkhir, sebagaimana disebut dalam ayat di atas adalah al Mutakabbir yang berarti agung. Ini adalah predikat yang berhak disandang seorang pemimpin bila mampu dan sudah menjalankan apa-apa yang tersebut di atas. Seorang pemimpin sudah sepantasnya menyandang keagungan apa bila benar-benar siap mengabdikan diri sepenuhnya kepada rakyat. Ingat kisah Sayyidina Umar yang bersedia mengantarkan sendiri segerobak beras kepada rakyatnya yang mengalami kelaparan, tanpa diperintahkan ajudannya.
Seyogyanya mengutamakan pertimbangan akal sehat dan jernih dalam memilih. Indonesia sepantasnya ayat menjadi inspirasi bagi para, untuk bersungguh-sungguh memikirkan rakyat yang dililit kemiskinan.
Wallah a’lam bi al shawwab.



Comments