Essai

Filsafat Tasawuf Sosial Dr.KH. Mohammad Achmad Sahal Mahfudh

KH. Sahal Mahfud
KH. Mohammad Achmad Sahal Mahfudh (Liputan6post)

Kyai Haji Muhammad Ahmad Sahal Mahfudz, yang dikenal sebagai Mbah Sahal Mahfudz, adalah salah satu ulama besar dari Indonesia, khususnya di kalangan Nahdlatul Ulama.

Beliau lahir di Kajen, Pati, Jawa Tengah, pada tanggal 17 Desember 1937.

Nama Mbah Sahal dikenal luas di Nusantara sebagai seorang kiai yang berpengaruh, baik melalui pemikiran maupun kiprah organisasi, terutama di NU, organisasi Islam terbesar di Indonesia.

Beliau terkenal sebagai ulama yang mengedepankan pendekatan kontekstual dan humanis, terutama dalam menyikapi persoalan-persoalan kontemporer dalam Islam.

KH Sahal Mahfudz, yang juga dikenal sebagai Rais ‘Aam Nahdlatul Ulama , sangat berpengaruh dalam mengembangkan pemikiran-pemikiran keislaman yang bersifat substantif dan berorientasi pada maslahat umat.

Dalam ajaran tauhid, akhlak, dan tasawuf, KH Sahal menekankan pentingnya praktik yang menyentuh kehidupan sehari-hari dan relevan dengan kebutuhan sosial.

Kontribusi Pemikiran Mbah Sahal Mahfudz dikenal sebagai seorang ulama yang mengembangkan pendekatan fiqih sosial, yaitu suatu pendekatan fiqih yang relevan dan kontekstual untuk diterapkan di masyarakat.

Fiqih sosial ini berusaha membawa nilai-nilai syariah ke dalam persoalan-persoalan sosial masyarakat sehari-hari.

Pemikiran ini mencakup aspek hukum, moral, dan sosial dengan tujuan memberikan solusi konkret terhadap masalahmasalah umat.

Dalam bukunya, Fiqh Sosial: Kumpulan Pemikiran, Mbah Sahal menjelaskan pentingnya fiqih untuk tidak hanya mengatur aspek ibadah semata, namun juga berperan dalam ranah sosial yang lebih luas.

Misalnya, beliau membahas peran fiqih dalam menghadapi isu-isu ekonomi, kemiskinan, pendidikan, dan politik yang menjadi tantangan bagi umat Islam.

Mbah Sahal berpendapat bahwa hukum Islam harus diterapkan dengan memahami kondisi masyarakat agar dapat memberikan maslahat dan tidak hanya mengedepankan formalitas.

Sahal Mahfudz, M. A. Fiqh Sosial: Kumpulan Pemikiran. Jakarta: LKiS, 2004.

 

Pemikiran beliau ini mendapatkan apresiasi yang luas, baik di kalangan ulama NU maupun masyarakat luas, karena fiqih sosial yang diusungnya dianggap selaras dengan prinsip-prinsip Islam yang rahmatan lil-alamin.

Banyak tokoh NU yang menganggap bahwa pemikiran Mbah Sahal mampu menjawab persoalan-persoalan modern yang dihadapi umat Islam di Indonesia.

Wahyuni, Lili. “Kiprah KH. Sahal Mahfudz: Sang Pembawa Fiqih Sosial.” Jurnal Pemikiran Islam, vol. 11, no. 2, 2016, pp. 215-233.

 

Pemikiran Tasawuf sosial KH Sahal Mahfudz berfokus pada pemahaman sufisme yang tidak hanya menekankan aspek spiritualitas individu, tetapi juga menuntut adanya keterlibatan sosial.

Bagi KH Sahal, tasawuf tidak hanya sekadar mendekatkan diri kepada Allah dalam konteks pribadi, tetapi juga harus berfungsi untuk memperbaiki kondisi masyarakat.

Ini dapat diwujudkan melalui pengabdian kepada masyarakat, menegakkan keadilan sosial, dan memperjuangkan kesejahteraan bersama.

Menurut KH Sahal, manusia yang mendalami tasawuf seharusnya memiliki kepedulian sosial yang tinggi.

Pemikiran ini didasarkan pada konsep “habl min al-nas” atau hubungan baik antar sesama manusia, yang dianggap sejajar dengan “habl min Allah” atau hubungan manusia dengan Allah.

Dalam pandangan KH Sahal, mendekatkan diri kepada Allah tidak akan bermakna jika tidak diikuti dengan kepedulian terhadap sesama manusia.

Oleh karena itu, ia mendorong umat Islam untuk berperan aktif dalam kehidupan sosial, dengan menekankan pentingnya nilai-nilai akhlak seperti kejujuran, keadilan, dan kasih sayang.

 

KH Sahal Mahfudz dikenal mengikuti tarekat “Qadiriyah”. Ia mengintegrasikan ajaran tarekat ini dalam pemikirannya tentang tasawuf sosial, yang menekankan pentingnya akhlak dan kontribusi sosial dalam praktik spiritual.

Tarekat Qadiriyah, yang didirikan oleh Syekh Abdul Qadir al-Jilani, mengajarkan pengembangan diri melalui dzikir dan pengabdian kepada masyarakat. Tarekat ini sejalan dengan visi Kiai Sahal untuk menjadikan tasawuf sebagai alat untuk memperbaiki masyarakat.

Beliau mengaplikasikan tasawuf sosialnya melalui berbagai program di pesantrennya. Salah satu contohnya adalah pendidikan dan pemberdayaan ekonomi umat.

KH Sahal mempercayai bahwa pendidikan merupakan jalan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat, sehingga ia menekankan pentingnya pendidikan yang tidak hanya menanamkan nilai-nilai agama, tetapi juga keterampilan hidup yang praktis.

Selain itu, KH Sahal sangat memperhatikan masalah kemiskinan dan ketimpangan sosial. Ia seringkali mengajak masyarakat untuk terlibat dalam kegiatan sosial yang dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan bersama.

Baginya, seorang sufi seharusnya menjadi agen perubahan yang mampu mendorong terciptanya masyarakat yang adil dan sejahtera.

Pemikiran tasawuf sosial KH Sahal Mahfudz memiliki relevansi yang sangat penting dalam konteks modern, di mana problematika sosial seperti kemiskinan, ketimpangan ekonomi, dan krisis moral semakin kompleks.

Konsep tasawuf sosial yang dikembangkan KH Sahal memberikan solusi bagi umat Islam untuk berperan aktif dalam memperbaiki kondisi masyarakat.

Pendekatan tasawuf yang menekankan spiritualitas sekaligus kepedulian sosial ini menjadi model bagi umat Islam dalam menjalankan kehidupan yang seimbang antara ibadah dan tanggung jawab sosial.

Dalam banyak hal, tasawuf sosial KH Sahal Mahfudz juga merupakan jawaban terhadap radikalisasi agama, di mana ia menawarkan pemahaman Islam yang moderat dan berorientasi pada kedamaian serta keadilan sosial.

KH Sahal menunjukkan bahwa pendekatan Islam yang inklusif dan peduli terhadap kebutuhan masyarakat dapat membawa Islam sebagai agama yang rahmatan lil ‘alamin atau rahmat bagi seluruh alam. Sahal Mahfudz, KH. “Nuansa Fiqh Sosial.” LKiS, 1994.

Bagikan
Ahsin Ihda Umam Umam
Kontributor Literatur Nusantara

    Bentengi Diri dari Hoaxs

    Previous article

    Pondok Pesantren sebagai Pilar Pembentukan Akhlak Santri Milenial

    Next article

    Comments

    Leave a reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *