Opini

Pay Later : Kemudahan yang Tidak Dianjurkan

Berkembangnya era industri 4.0 yang mengubah hampir dari keseluruhan pola hidup dan segala bidang kehidupan saat ini, salah satunya mengakibatkan maraknya kegiatan berbelanja secara online melaui sebuah aplikasi yang memudahkan manusia untuk mencari, atau mendapatkan suatu hal yang dibutuhkan hanya cukup dengan berbekal smartphone saja. Hal ini menjadi suatu aktivitas rutin yang hampir sebagian besar manusia melakukannya. Di lingkungan kita saat ini, hampir semuanya, baik laki-laki maupun perempuan, baik yang muda maupun yang tua, mereka sudah pernah berbelanja secara online meskipun itu hanya satu kali.

Tidak dapat dipungkiri, bahwa sebenarnya dengan adanya aplikasi yang mempermudah manusia untuk berbelanja hanya cukup dengan duduk bersantai dirumah, kemudian barang yang di inginkan sampai di tangan tanpa perlu bersusah payah menghabiskan tenaga, kini mulai berkembang menjadi sebuah habit baru atau kebiasaan yang baru di lingkungan kita. Kita dimanjakan oleh kemajuan teknologi yang semakin melesat, namun disisi lain kita lupa bahwa suatu perubahan yang terjadi tidak hanya membawa pengaruh baik saja, akan tetapi akan selalu ada dampak negatif yang mengikutinya.

Aplikasi belanja online adalah aplikasi yang paling banyak diminati saat ini. Alasan mereka lebih memilih aplikasi ini adalah, karena banyak fitur-fitur menarik yang di tawarkan. Mulai dari voucher gratis ongkos pengiriman, diskon besar-besaran, hingga mudahnya pembayaran dengan menggunakan fitur pembayaran Pay later yang baru-baru ini dikenalkan ke media massa. Didukung dengan sekian banyaknya penawaran yang menggiurkan, akhirnya mampu membawa nama aplikasi ini dikenal oleh banyak orang, hingga menjadi aplikasi yang paling banyak diminati di Indonesia.

Di sini, yang akan saya garis bawahi adalah fitur pembayaran PayLater. PayLater adalah sistem pembayaran tanpa adanya bunga bagi pengguna yang membayar tagihannya sesuai dengan waktu yng telah ditentukan dengan metode cicilan, yang ditujukan agar mempermudah penggunanya untuk melakukan transaksi jual beli barang yang mereka inginkan ketika dana yang dimiliki tidak cukup untuk membelinya secara langsung. PayLater, jika dilihat dari segi nilai kemanusiaan memang sangat membantu, apalagi ketika barang tersebut sangat dibutuhkan dengan cepat, tetapi uang yang kita miliki tidak cukup untuk membelinya, dan salah satu jalan yang bisa diambil adalah dengan cara mencicilnya.

Di ambil dari artikel SEF FEB UGM yang terbit pada Agustus 2022, dari segi syari’at Islam, penggunaan Pay Later ini merupakan suatu hal yang diperbolehkan oleh Allah SWT karena dinilai mampu memberikan pertolongan terhadap sesama manusia yang membutuhkan dana dengan adanya utang piutang antara pihak peminjam dengan yang memberikan pinjaman.

Akan tetapi, penggunaan PayLater dapat berubah menjadi haram, seperti halnya yang terdapat pada salah satu aplikasi belanja online yang paling banyak diminati di Indonesia, sebab dengan adanya pemberlakukan bunga sebesar 2,95% pada setiap pembeliannya. Mengapa bisa demikian? Dalam Islam, adanya bunga merupakan kategori riba, yang dimana sudah di jelaskan dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 275 yang artinya : “Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”. Sangat jelas, dalam ayat tersebut bahwa riba dalam segi apapun hukumnya adalah haram.        Adanya perkara seperti ini, tidak semua pengguna aplikasi ini mengetahuinya, sebagian dari mereka masih menganggap bahwa sistem Pay Later adalah kemudahan yang di tawarkan oleh pihak aplikasi kepada penggunanya. Bagi umat muslim yang sudah mengetahui hukum dari riba, maka tidak dianjurkan bagi kita untuk melakukannya. Sebab yang suatu perkara yang dikategorikan kedalam hukum haram, tidak serta merta diputuskan keharamannya tanpa sebab-sebab tertentu. Di haramkannya riba adalah karena dengan adanya praktik riba, ternyata bukan meringankann bagi orang yang berutang, melainkan dengan adanya riba menambah bean bagi yang berhutang sebab dia harus membayar harga barang yang di hutangi lebih banyak dari nilai atau harga aslinya.

Pada saat ini, praktik riba tidak hanya berupa PayLater saja. Banyak kemudahan-kemudahan seperti pinjaman online dan sejenisnya yang di bawakan dengan wajah baru, disertai dengan berbagai tawaran-tawarannya yang tentunya sangat menarik perhatian manusia saat ini untuk mencobanya. Oleh sebab itu, di harapkan bagi siapapun pengguna media massa untuk tetap bijak dan berhati-hati dalam menggunakan akses kemudahan yang semakin berkembang secara pesat pada hari ini.

Bagikan

Childfree Dalam Perspektif Islam

Previous article

Istri Cerdas Adalah Istri Yang Mencari Nafkah

Next article

Comments

Leave a reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *