Opini

Childfree Dalam Perspektif Islam

Perkembangan peradaban manusia, pandangan hidup manusia juga tumbuh dan menimbulkan permasalahan yang semakin kompleks. Salah satu tren yang ramai dibicarakan akhir-akhir ini adalah munculnya seorang influencer atau public figure yang secara terbuka menyatakan pilihannya untuk Childfree. Childfree sendiri merupakan pilihan dari pasangan suami istri yang memutuskan untuk tudak memiliki anak atau keturunan sesuai dengan kehendak dan kesepakatan pasangan itu sendiri. Belakangan ini childfree menjadi trending topik di berbagai media social di Indonesia yang banyak menimbulkan kontroversi di berbagai kalangan masyarakat karena dianggap tidak wajar dan tidak sesuai dengan fitrah manusia.

Sebelumnya tren ini sudah ada di Jepang. Dilansir dari Detik.com Penyebab para pasangan muda Jepang meilih untuk tidak memiliki anak karena biaya hidup yang tinggi, ruang yang terbatas, dan kurangnya dukungan pengasuhan anak di perkotaan. Dan sekarang tren ini terjadi di Indonesia, dengan beranggapan bahwa membedarkan anak memerlukan pengorbanan yang besar, terutama dari segi waktu dan tenaga yang diberikan.

Dari sudut pandang hak asasi manusia, tidak memiliki anak tidaklah salah, karena setiap orang berhak menentukan sesuatu dalam hidupnya, dan kita juga harus menghormati dan menghargai prinsip hidup orang lain, bukan melalui fitnah atau menyebarkan kebencian. Namun bagaimana tren childfree ini di lihat dari perspektif agama Islam?

Islam adalah agama Rahmatan lil ‘amin, dimana segala sesuatu diatur dalam Islam dari hal kecil sampai besar. Dari Al-Qur’an dan Hadits, segala solusi permasalahan zaman tetap dijadikan acuan, karena umat Islam akan aman jika mengikuti tuntunan istiqamah Al-Qur’an dan As-Sunnah.

Memiliki keturunan setelah menikah adalah sunnah, sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW. Dari Anas bin Malik, Rasulallah SAW memerintahkan untuk menikah dan melarang keras untuk membujang dan berkata, “nikahilah Wanita yang penyayang dan subur karena aku akan berbangga dengan kalian di hadapan para nabi pada hari kiamat”. (H.R. Hibban)

Dari sabda Nabi di atas, dapat disimpulkan bahwa childfree merupakan trend yang tidak sesuai dengan ajaran Islam. Hal ini karena dalam Islam, memiliki anak adalah anugerah dan fitrah manusia.

Selanjutnya, childfree bertentangan dengan hadits Nabi tentang prokreasi. Perlu ditekankan di sini bahwa Allah SWT paling tahu bagaimana manusia bisa hidup bahagia dengan kebahagiaan yang hakiki dan bukan kebahagiaan semu.Allah SWT berfirman dalam Q.S. Al-Baqarah: 140. Yang artinya “Katakanlah, ‘Apakah kamu lebih mengetahui ataukan Allah?”.

Melihat dari hal tersebut, tren childfree tidak sesuai dengan ajaran islam, beberapa hal yang yang menjadi alasan diantaranya;

Pertama, Memiliki anak adalah fitrah manusia

Fitrah memberikan kebahagiaan kepada orang tua ketika mereka memiliki anak. Banyak pasangan yang belum dikaruniai anak, sehingga mereka berupaya memiliki anak dengan berbagai cara dan siap mengorbankan segalanya untuk memiliki anak.

Allah maha pemberi, salah satu anugerah yang diberikan Allah kepada pasangan suami istri adalah nikmat memiliki keturunan. Anak -anak adalah mutiara hati dan kebahagiaan bagi mereka yang masih berada dalam fitrah.

Kedua, Anak mendatangkan rezeki

Atas izin Allah SWT, anak memiliki rezeki yang disebutkan oleh Allah SWT bahwa anak mendapatkan rezekinya terlebih dahulu dari orang tuanya dan tentunya dengan usaha sebelumnya. Allah SWT berfirman:

“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kami-lah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu.” (Q.S. Al-Iara’: 31)

Ketiga, Anak adalah Amal Jariyyah

Memiliki anak yang saleh dan salihah akan menjadi amal jariyah yang paling berharga, karena anak akan mendoakan ketika orang tuanya sudah meninggal dunia kelak.

Hukum Cildfree dalam Islam

Melihat beberapa poin di atas, terlihat bahwa praktik ini tidak pernah ada sebelumnya dalam Islam. Namun, Islam memiliki pandangan sendiri dalam hal ini. Dilansir dari NU Online, Islam melihat motif dan metode ketika memutuskan apakah childfree yang dilarang dan ada yang tidak. Childfree dilarang jika dilakukan dengan mematikan fungsi reproduksi secara mutlak, dan childfree yang dilakukan dengan menunda atau mengurangi kehamilan maka itu termasuk dalam kategori makruh.

Dari sini dapat disimpulkan bahwa hukum childfree dalam islam dapat ditentukan dengan bagaimana seorang pria dan seorang wanita melaksanakan pilihan mereka. Bisa menjadi makruh jika hanya sekedar menunda kehamilan dan haram jika mematikan fungsi reproduksinya secara mutlak. Demikianlah penjelasan tentang childfree dalam islam yang dapat membantu pasangan suami istri untuk memutuskan apakah akan melakukannya atau tidak.

Bagikan

Mulia menjadi Bapak Rumah Tangga

Previous article

Pay Later : Kemudahan yang Tidak Dianjurkan

Next article

Comments

Leave a reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *